KONSISTENSI ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM HUKUM KHUSUS TERHADAP ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM HUKUM UMUM

Widiyastuti, Y. Sari Murti (2007) KONSISTENSI ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM HUKUM KHUSUS TERHADAP ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM HUKUM UMUM. UNSPECIFIED thesis, UAJY.

[img] Text (Disertasi Ilmu Hukum)
Y. Sari Murti Widiyastuti.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18MB)

Abstract

Hukum adalah suatu sistem, namun kehadiran hukum khusus seperti UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat berhadapan dengan ketentuan dalam KUHPerdata sebagai hukum umum, ternyata masih menyisakan permasalahan hukum yakni masalah konsistensi dalam arti masalah harmonisasi di dalam suatu sistem hukum. Harmonisasi ketentuan hukum dalam suatu sistem hukum akan memberikan sumbangan yang sangat berarti demi terwujudnya tertib hukum yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban atas permasalahan: 1. Apakah asas pertanggungjawaban perdata sebagaimana terdapat dalam hukum khusus konsisten dengan asas pertanggungjawaban perdata sebagaimana terdapat dalam hukum umum khususnya Pasal 1365 KUHPerdata? 2. Jika ditemukan adanya konsistensi ataupun inkonsistensi asas pertanggungjawaban perdata, apa penyebab serta apa pula implikasi dari hal tersebut mengingat bahwa hukum adalah suatu sistem? Penelitian ini merupakan penelitian yang mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan fokus utama penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi dokumen atas: 1. Bahan-bahan hukum primer yang meliputi KUHPerdata, UU No 23 Tahun 1997, UU No 8 tahun 1999 dan UU No 5 Tahun 1999. 2. Bahan-bahan hukum sekunder yang meliputi berbagai kepustakaan mengenai Pertanggungjawaban perdata baik menurut hukum umum (KUHPerdata) maupun menurut ketentuan dalam hukum khusus. Sasaran penelitian adalah asas hukum, pengertian hukum serta kaedah-kaedah hukum sebagaimana terdapat dalam tiga UU Khusus seperti tersebut diatas dan KUHPerdata. Berdasarkan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diteliti, pada akhirnya disimpulkan sebagai berikut: 1. Bertitik tolak dari teorinya Hamaker ditemukan adanya ketidakkonsistenan pembentuk UU dalam merumuskan kaedah hukum dalam arti luas. Dalam hukum (UU) khusus (lex specialis) yang dimaksudkan untuk menyimpangi (uitzondering) ketentuan dalam hukum umum ternyata formulasi kaedahnya masih dipengaruhi oleh asas tiada tanggung jawab berdasarkan kesalahan (libility base on fault) sehingga justru akan memperlemah kedudukan hukum (UU) khusus tersebut. Kaedah dimaksud dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 35 UUPLH dan Pasal 19 UUPK. Sebaliknya, jika hukum (UU) khusus dimaksudkan untuk melengkapi (aanvullend) dalam arti menegaskan kembali ketentuan dalam hukum umum, maka formulasi kaedah dalam hukum khusus tersebut justru harus sama dengan asas dalam ketentuan hukum (UU) umum. Selain itu dari penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum eks Pasal 1365 KUHPerdata diperoleh suatu temuan yang sangat menarik. Pada umumnya hakim tidak lagi melihat dan mempertimbangkan unsur kesalahan sebagai unsur yang berdiri sendiri walaupun Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata mensyaratkannya. Tidak dipertimbangkannya unsur kesalahan dalam praktek peradilan membuat tugas hakim menjadi lebih ringan meski pembentuk UU memiliki alasan bahwa penempatan unsur kesalahan sebagai unsur yang berdiri sendiri dimaksudkan agar ada perlindungan seluas mungkin terhadap individu. Pilihan pembentuk UU demikian bertitik tolak pada alasan historis maupun filosofis yang membawa perubahan cara pandang dan perlakuan terhadap manusia saat itu. 2. Ketidakkonsistenan dalam memformulasikan kaedah hukum justru akan menyebabkan hukum khusus yang dihadirkan tidak memberi jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum karena berbagai persoalan yang semula tidak dapat terjawab oleh ketentuan hukum umum juga tidak akan terjawab pula oleh ketentuan hukum khusus yang dihadirkan. Oleh karena itu disarankan: 1. Agar setiap pembentukan hukum khusus perlu menetapkan pilihan terlebih dahulu fungsi apa yang sekiranya akan diemban oleh hukum khusus tersebut. Apakah hukum khusus (lex spesialis) akan bersifat melengkapi (aanvullend) ataukah akan bersifat menyimpangi (uitzondering). 2. Asas pertanggungjawaban perdata yang seyogyanya menjadi dasar perumusan kaedah dalam hukum khusus seyogyanya tidak lagi mempertimbangkan kepentingan individu saja melainkan juga kepentingan masyarakat. Dengan demikian hukum khusus dapat dirancang dengan mengedepankan visi integral. 3. Dalam hal-hal tertentu, mengingat kebijakan pembangunan hukum yang ditempuh saat ini mengarah pada kebijakan kodifikasi secara parsial, maka setiap pembentukan UU yang baru sepanjang memuat pengaturan mengenai pertanggungjawaban perdata perlu memperhatikan konsistensi dan keselarasan dengan asas dalam hukum umum agar tidak terjadi konflik dalam sistem hukum itu sendiri. Dengan demikian hukum yang diciptakan dapat menjamin adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 18 Feb 2015 09:54
Last Modified: 20 Jan 2020 06:33
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/6862

Actions (login required)

View Item View Item