REKONSEPTUALISASI HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEJAHATAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI TELEMATIKA

Wisnubroto, Aloysius (2010) REKONSEPTUALISASI HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEJAHATAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI TELEMATIKA. Phd thesis, UAJY.

[img] Text (Disertasi Ilmu Hukum)
HK91357.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (30MB)

Abstract

Kehadiran dan peran teknologi telematika dalam era globalisasi semakin mendominasi kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia sehingga mempengaruhi sistem kehidupan manusia termasuk bentuk kejahatannya yakni kejahatan yang berbasis teknologi telematika (juga sering disebut sebagai kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau kejahatan mayantara). Ketika kehadiran kejahatan jenis baru tersebut telah merambah pada persoalan hukum, khususnya hukum pidana, maka studi mengenai rekonseptualisasi hukum pidana menjadi sangat urgen karena secara paradigmatik terdapat persoalan mendasar yakni kesenjangan antara perkembangan paradigma di dunia sains yang mempengaruhi realitas sosial dengan arah kebijakan pengembangan hukum. Studi ini bertujuan untuk mencari jawaban dua permasalahan pokok yakni: pertama, argumentasi mengapa diperlukan adanya rekonseptualisasi hukum pidana Indonesia dalam penanggulangan kejahatan telematika dan kedua, bagaimana seharusnya hukum pidana Indonesia yang berperspektif telematika direkonseptualisasikan. Dengan demikian fokus studi ini adalah kajian terhadap konsep kebijakan hukum pidana Indonesia dalam upaya untuk menghadapi perkembangan kejahatan telematika. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan normatif-kritis yang didalamnya tercakup pula aspek nonpositivistik seperti yuridis filosofis dan yuridis komparatif. Data penelitian berupa bahan hukum yang antara lain terdiri dari 10 undang-undang yang relevan dengan kejahatan telematika, 8 berkas perkara tindak pidana di bidang telematika dan 2 rancangan undang-undang serta berbagai dokumen nasional maupun internasional yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif yakni dengan dikategorisasikan, disistematisasikan, dideskripsikan, dikomparasikan dan diinterpretasikan. Disamping ilmu tentang kebijakan hukum pidana, ide hukum progresif dipergunakan pula sebagai landasan teoretis dalam menelaah problematika hukum dalam mengantisipasi kejahatan berbasis teknologi tinggi yang bersifat kompleks dan rumit. Studi menghasilkan kesimpulan: Pertama, konsep hukum pidana dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi telematika perlu direkonseptualisasikan karena perkembangan paradigma di dunia sains telah bergeser dari era modernisme ke era pascamodernisme yang mempengaruhi bentuk kejahatan dari kejahatan konvensional yang besifat nyata ke kejahatan telematika yang bersifat virtual. Sementara konsep hukum pidana yang seharusnya bersifat kritis dan progresif, dalam temuan hasil penelitian ini ternyata cenderung masih belum bergeser dari model penalaran hukum yang bersifat legal- positivistik. Kedua, hukum pidana Indonesia seharusnya direkonseptualisasikan dengan berpijak pada gagasan hukum progresif. Rekonseptualisasi hukum pidana progresif dilakukan dengan pendekatan keilmuan/pemikiran yang berorientasi pada yuridis-ilmiah/teoritik, yuridis berwawasan kebijakan nasional dan yuridis berwawasan global/komparatif. Dalam tahap formulasi konsep hukum pidana harus dikonstruksikan secara kontekstual dengan mengintegrasikan hasil studi perbandingan hukum pidana telematika di beberapa negara, hasil inventarisasi substansi yang hendak diatur dan harmonisasi nilai-nilai yang harus dipertahankan, sedangkan dalam tahap aplikasi konsep hukum pidana dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan telematika harus bertumpu pada spirit progresivisme bagi SDM (Penegak Hukum) sehingga memiliki kemampuan dan keberanian membuat terobosan dalam menafsirkan perundang-undangan hukum pidana untuk diterapkan secara berkualitas terhadap kasus-kasus kejahatan telematika.

Item Type: Thesis (Phd)
Uncontrolled Keywords: Konsep Hukum Pidana; Kejahatan Telematika; Paradigma Pemikiran Progresif
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 20 Feb 2015 07:33
Last Modified: 04 Dec 2018 07:42
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/6867

Actions (login required)

View Item View Item