FORMULASI BENTUK KOMPARISI AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM HARTA BERSAMA UNTUK MENJAGA DAN MEMENUHI KETENTUAN ASAS NEMO PLUS JURIS TRANSFERE POTEST QUAM IPSE HABEL (STUDI DI KABUPATEN SLEMAN)

INDRADI PRAJANTO, AGUNG HERNING (2016) FORMULASI BENTUK KOMPARISI AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM HARTA BERSAMA UNTUK MENJAGA DAN MEMENUHI KETENTUAN ASAS NEMO PLUS JURIS TRANSFERE POTEST QUAM IPSE HABEL (STUDI DI KABUPATEN SLEMAN). S2 thesis, UAJY.

[img] Text (Halaman Judul)
0MIH02116.pdf

Download (3MB)
[img] Text (Bab I)
1MIH02116.pdf

Download (139kB)
[img] Text (Bab II)
2MIH02116.pdf

Download (148kB)
[img] Text (Bab III)
3MIH02116.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH02116.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[img] Text (Bab V)
5MIH02116.pdf

Download (67kB)

Abstract

Ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2, UU No. 5/1960 meletakkan dasar dalam memberikan kepastian hukum mengenai subyek, obyek dan status tanah. Perangkat untuk itu adalah PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, khususnya ketentuan pasal 3 huruf C, yang menyatakan bahwa pendaftaran dan pembebanan hak atas tanah menggunakan Akta otentik yang dibuat oleh PPAT selaku pejabat umum yang diberi wewenang untuk itu sesuai ketentuan PP 37/1998. Komparisi merupakan bagian penting dari suatu Akta otentik yang menguraikan secara rinci mengenai identitas dan kewenangan bertindak para pihak. Hal ini menghindari pelanggaran asas nemo plus juris transfere potest quam ipse habel, mengenai peralihan hak atas tanah terhadap harta bersama dan atau menyangkaut harta asal. Ketentuan mengenai harta bersama dapat kita lihat di dalam UU No. 1/1974, ketentuan pasal (35) (36), Ketentuan pasal 85, Kompilasi Hukum Islam. Batasan masalah menguraikan tentang Pengertaian PPAT dan ruang lingkup tugas dan kewenangannya, UU No 1/1974 tentang perkawinan, khususnya ketentuan pasal (35) (36), ketentuan pasal 570 KUHPerdata. Tujuan penelitian adalah melihat sejauh mana PPAT menerapkan penulisan komparisi dalam peralihan hak atas tanah mengenai harta bersama untuk menghindari pelanggaran asas nemo plus yuris transfere potest quam ipse habel. Tujuan penelitian adalah memberikan sumbangan pemikiran kepada PPAT, Kantor Pertanahan dan Organisasi Profesi PPAT bagaimana menformulasikan bentuk komparisi Akta dalam peralihan hak atas tanah khususnya harta bersama. Landasan teori yang digunakan adalah adalah teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch, teori kemanfaatan hukum oleh John Stuart Mill dan Jeremy Betham Kesimpulan dari penelitian adalah, PPAT dalam menuangkan komparisi dalam peralihan hak atas tanah terhadap harta bersama dengan memperhatikan secara cermat bukti formil yang ada, mencocokan fakta fakta yang ada dan meminta keterangan secara detail kepada para pihak, kemudian menuangkan secara benar, jelas dan detail kehendak para pihak tersebuat dalam komparisi, kemudian membacakan Akta tersebut secara jelas dan benar kepada para pihak.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: komparisi, kepasatian hukum, pendaftaran tanah
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 14 Jun 2016 08:25
Last Modified: 14 Jun 2016 08:25
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/9698

Actions (login required)

View Item View Item