ANALISIS KEBIJAKAN MAKRO PRUDENTIAL BANK INDONESIA DAN MIKRO PRUDENTIAL OTORITAS JASA KEUANGAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Christiani, Theresia Anita and Lisal, Rendhy Octovianus ANALISIS KEBIJAKAN MAKRO PRUDENTIAL BANK INDONESIA DAN MIKRO PRUDENTIAL OTORITAS JASA KEUANGAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN. [Research]

[img] Text (Penelitian Magister Ilmu Hukum)
MIH41801.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Setelah lahirnya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia mempunyai kewenangan pengaturan dan pengawasan makroprudential sedangkan kewenangan mikroprudential diberikan kepada Otoritas Jasa keuangan. Pengaturan yang terbatas berkaitan dengan kewenangan makroprudential dan mikroprudential akan dapat menghambat tujuan memelihara kestabilan ekonomi. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah difinisi, karakteristik dan cakupan kewenangan pengaturan pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial yang tepat supaya dapat mendukung kestabilan ekonomi suatu negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif yang menggunakan data sekunder. analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif . Hasil Penelitian menunjukkan fakta normatif tidak secara eksplisit difinisi, karakter maupun ruang lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudential dan makroprudential. Sehingga konsep difinisi kebijakan pengaturan dan pengawasan bank mikroprudential adalah kewenangan yang diberikan kepada Otoritas Jasa keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dibidang kelembagaan, kesehatan, aspek kehati hatian, dan pemeriksaan bank. Difinisi makroprudential adalah kewenangan yang diberikan kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan lembaga perbankan diluar bidang kelembagaan, kesehatan, aspek kehati hatian, dan pemeriksaan bank. Karakter atau ciri dari kebijakan pengaturan dan pengawasan bank mikroprudential dan makroprudential dapat dilihat dari aspek fokus kebijakan. Ruang lingkup mikroprudential adalah pengaturan dan pengawasan bagi lembaga perbankan secara individu sedangkan ruang lingkup makroprudential adalah secara keseluruhan

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: Bank Indonesia, mikroprudential, makroprudential, bank
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 29 Sep 2017 10:58
Last Modified: 29 Sep 2017 10:58
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/12464

Actions (login required)

View Item View Item