Seran, Eugene Bria (2025) KEABSAHAN PENYERANGAN RUMAH SAKIT INDONESIA DI GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
![]() |
Text (Eugene Bria Seran)
210514206_Bab 0.pdf Download (259kB) |
![]() |
Text
210514206_Bab 1.pdf Download (324kB) |
![]() |
Text
210514206_Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (419kB) |
![]() |
Text
210514206_Bab 3.pdf Download (293kB) |
Abstract
Israel melakukan serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada November 2023 dengan alasan adanya markas militer di bawahnya, klaim tersebut dibantah oleh MER-C sebagai koordinator pembangunan rumah sakit tersebut. Dalam Hukum Humaniter Internasional, objek sipil hanya dapat diserang jika terbukti memberikan kontribusi efektif bagi militer. Jika terdapat keraguan, objek tersebut tetap dianggap sebagai objek sipil dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Hukum Humaniter Internasional sebagai bahan hukum primer serta buku, hasil karya tulis ilmiah, makalah, dan sebagainya sebagai bahan hukum sekunder. Analisis menunjukkan bahwa serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza merupakan tidak memiliki justifikasi berdasarkan hukum humaniter internasional maka termaksut perbuatan kejahatan perang. Kejahatan perang merupakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Walaupun Israel bukan anggota Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, mahkamah tetap memiliki wewenang untuk mengadili pihak yang memerintahkan serangan karena Palestina merupakan anggota, dan serangan terjadi di wilayahnya.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyerangan, Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Hukum Humaniter. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hubungan Internasional |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor 3 uajy |
Date Deposited: | 04 Jun 2025 10:36 |
Last Modified: | 04 Jun 2025 10:36 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/34185 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |