KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI KARENA PERKOSAAN TERKAIT ETIKA KEDOKTERAN

Mahali, Ramli (2012) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI KARENA PERKOSAAN TERKAIT ETIKA KEDOKTERAN. S2 thesis, UAJY.

[img]
Preview
Text (Halaman Judul)
0MIH01447.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
1MIH01447.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab II)
2MIH01447.pdf

Download (198kB) | Preview
[img] Text (Bab III)
3MIH01447.pdf
Restricted to Registered users only

Download (53kB)
[img] Text (Bab IV)
4MIH01447.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img]
Preview
Text (Bab V)
5MIH01447.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat beberapa ketentuan tentang aborsi yaitu Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77. Permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Secara eksplisit, dalam undang-undang ini terdapat pasal-pasal yang mengatur mengenai aborsi, meskipun dalam praktek medis mengandung berbagai reaksi dan menimbulkan kontroversi di berbagai lapisan masyarakat. Undang-undang melarang praktik aborsi, tetapi dalam keadaan tertentu terdapat pengecualian. Penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan aborsi karena perkosaan dilihat dari etika kedokteran menurut Moeljatno, bahwa perbuatan pidana dapat disamakan dengan Criminal act. Beliau menolak dengan tegas untuk menggunakan istilah tindak pidana sebagai pengganti istilah Strafbaar feit atau delict. Senada dengan pendapat Moeljatno, Roeslan Saleh juga mengatakan bahwa perbuatan pidana itu dapat disamakan dengan criminal act, jadi berbeda dengan istilah Strafbaar feit yang meliputi pertanggung jawaban pidana. Criminal act menurutnya berarti kelakuan dan akibat, yang lazim disebut dengan actu reus. Perbuatan pidana (criminal act) harus dibedakan dengan pertanggung jawaban pidana. Hasil dari penelitian adalah Aborsi dengan alasan perkosaan diperbolehkan menurut peraturan UU Kesehatan, hal tersebut dikarenakan dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 75 terkandung makna bahwa kehamilan akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pada intinya hukum formal yang mengatur masalah aborsi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: kebijakan, hukum pidana, aborsi, etika kedoteran
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 12 Apr 2013 10:39
Last Modified: 03 May 2013 10:28
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/364

Actions (login required)

View Item View Item