Mahali, Ramli (2012) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI KARENA PERKOSAAN TERKAIT ETIKA KEDOKTERAN. S2 thesis, UAJY.
|
Text (Halaman Judul)
0MIH01447.pdf Download (588kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
1MIH01447.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text (Bab II)
2MIH01447.pdf Download (198kB) | Preview |
|
Text (Bab III)
3MIH01447.pdf Restricted to Registered users only Download (53kB) |
||
Text (Bab IV)
4MIH01447.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
||
|
Text (Bab V)
5MIH01447.pdf Download (153kB) | Preview |
Abstract
Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat beberapa ketentuan tentang aborsi yaitu Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77. Permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Secara eksplisit, dalam undang-undang ini terdapat pasal-pasal yang mengatur mengenai aborsi, meskipun dalam praktek medis mengandung berbagai reaksi dan menimbulkan kontroversi di berbagai lapisan masyarakat. Undang-undang melarang praktik aborsi, tetapi dalam keadaan tertentu terdapat pengecualian. Penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan aborsi karena perkosaan dilihat dari etika kedokteran menurut Moeljatno, bahwa perbuatan pidana dapat disamakan dengan Criminal act. Beliau menolak dengan tegas untuk menggunakan istilah tindak pidana sebagai pengganti istilah Strafbaar feit atau delict. Senada dengan pendapat Moeljatno, Roeslan Saleh juga mengatakan bahwa perbuatan pidana itu dapat disamakan dengan criminal act, jadi berbeda dengan istilah Strafbaar feit yang meliputi pertanggung jawaban pidana. Criminal act menurutnya berarti kelakuan dan akibat, yang lazim disebut dengan actu reus. Perbuatan pidana (criminal act) harus dibedakan dengan pertanggung jawaban pidana. Hasil dari penelitian adalah Aborsi dengan alasan perkosaan diperbolehkan menurut peraturan UU Kesehatan, hal tersebut dikarenakan dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 75 terkandung makna bahwa kehamilan akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pada intinya hukum formal yang mengatur masalah aborsi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kebijakan, hukum pidana, aborsi, etika kedoteran |
Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan |
Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Editor UAJY |
Date Deposited: | 12 Apr 2013 10:39 |
Last Modified: | 03 May 2013 10:28 |
URI: | http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/364 |
Actions (login required)
View Item |