KEWENANGAN PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH OLEH PEMERINTAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI.TAHUN 1945

BENYAMIN NGAJI, QUIDO (2016) KEWENANGAN PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH OLEH PEMERINTAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI.TAHUN 1945. . pp. 1-26.

[img] Text
JURNALMIH02291.PDF

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Kewenangan Pembatalan Produk Hukum Daerah Oleh Pemerintah Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, penelitian ini titik beratnya pada kewenangan pembatalan produk hukum daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan Pemerintahan Pusat terhadap Pemerintahan Daerah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus utama pada penelitian ini yaitu mengkaji konsistensi kewenangan pembatalan terhadap produk hukum daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai hubungan kewenangan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap daerah bedasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tujuan penelitian ini, ingin mengetahui kewenangan pembatalan (vernietiging) produk hukum daerah dalam konteks pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah dalam Negara kesatuan serta mengharmonisasikan kewenangan pengawasan produk hukum daerah dalam rangka pengendalian norma hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945 oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, dalam konteks Negara kesatuan yang berdasarkan atas hukum, maka Pemerintah Pusat dapat mengawasi produk-produk hukum daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945; Kedua. Pemerintah Pusat (executive) berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945 seharusnya tidak dapat membatalkan produk hukum daerah dalam rangka mengendalikan norma hukum (pengawasan represif/exevutive review). Ditinjau dari konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) lembaga eksekutif tidak memiliki konsep kewenangan untuk mengendalikan norma hukum yang berujung pada pembatalan (virnietiging); ketiga, Pemerintah (eksekutif) dapat mengawasi produk hukum daerah berdasarkan konsep desentralisasi dalam prinsip Negara kesatuan melalui pengawasan preventif dan pengawasan melalui mekanisme executive preview.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kewenangan pembatalan produk hukum daerah, pengawasan dalam konteks Negara kesatuan yang berdasarkan atas hukum.
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Editor UAJY
Date Deposited: 07 Mar 2016 09:56
Last Modified: 07 Mar 2016 09:56
URI: http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/8893

Actions (login required)

View Item View Item